Guru Madrasah dan PAI Non PNS Segera Unduh SK Penetapan dan SPTJM, Cek di Simpatika atau Siaga
Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam non PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama agar segera mengecek Simpatika atau Siaga. Di laman tersebut penerima BSU bisa mengunduh SK penetapan penerima BSU dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SK penetapan dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak dibutuhkan untuk proses pencairan BSU kemenag di bank penyalur. Hal itu dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain melalui laman resmi Kementerian Agama.
- Bagi Guru Honorer bisa buka situs pencarian dan login melalui link simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home.
- Sedangkan untuk guru agama yang bekerja di sekolah umum bisa masuk melalui link siagapendis.com/login.
Zain mengatakan guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Dua Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Kini KK juga Bisa Dicetak Sendiri. Simak Penjelasannya
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan. Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening penerima.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melalui laman resmi Kementerian Agama, Senin 9 Desember 2020 mengatakan BSU bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS akan segera cair. Hasil verifikasi akhir, totalnya ada 636.381 non PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.
Baca Juga: Banpres BPUM Akan Segera di Umumkan, Berikut Cara Cek Link Banpres BLT UMKM Eform BRI
Mereka yang menjadi penerima BSU tersebut terdiri dari 542.901 Guru non PNS pada RA/Madrasah dan sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di Sekolah Umum. “Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” kata
Menurut Dirjen, hasil verifikasi akhir ada 542.901 Guru non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Kemudian ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di Sekolah Umum. "Jadi totalnya ada 636.381 guru non PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.
Dirjen mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit jum'at 4 Desember 2020. SP2D ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB). Setelah itu baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
Baca Juga: Banpres BPUM Akan Segera di Umumkan, Berikut Cara Cek Link Banpres BLT UMKM Eform BRI
Baca Juga : Hasil Verifikasi Akhir, Penerima BSU Kemenag Rp1,8 Juta sebanyak 636.381 GTK non PNS
Penerima BSU, lanjutnya, akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur. "Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," ujarnya.
Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH Cair! BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp1,8 Juta Segera Klik simpatika.kemenag.go.id
Sementara itu cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:
- Login laman simpatika.kemenag.go.id
- Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
- Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
- Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
- Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
Sumber : literasinews.pikiran-rakyat.com
0 Response to "Guru Madrasah dan PAI Non PNS Segera Unduh SK Penetapan dan SPTJM, Cek di Simpatika atau Siaga"
Posting Komentar