Gaji Guru Honorer Naik Maksimal 50 % dari Dana BOS 2020
Gaji Guru Honorer Naik Maksimal 50 % dari Dana BOS 2020 | Kementrian Pendidikan dan Kebudayan memperbaiki aturan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun 2020, langkah pertama Kemendikbud untuk mensejahterakan guru honor setidaknya layak diterima gaji yang diperoleh setiap bulannya.
![]() |
Gaji Guru Honorer Naik Maksimal 50 % dari Dana BOS 2020 |
Pada tahun 2020 Bantuan Operasional Sekolah dalam penyaluran alokasi dana BOS dipermudah sebelumnya Penyaluran BOS melalui provinsi/kabupaten untuk tahun 2020 penyaluran langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) ke rekening sekolah masing - masing.
Dana BOS 2020 harga satuan untuk SD, SMP, SMA persiswa ada penambahan 100.000, lalu berapa jumlah yang didapatkan persiswa? lebih jelasnya dibawah ini ya:
- SD Rp. 900.000
- SMP Rp. 1.100.000
- SMA Rp. 1.500.000
- SMK Rp. 1.600.000
- SLB Rp. 2.000.000
Tunjangan Guru Honorer Naik Maksimal 50% Negeri Maupun Swasta
pada tahun sebelumnya pembayaran guru honorer atau guru Non PNS diambil dari dana BOS maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta. pada juknis BOS terbaru 2020 pembayaran guru honor maksimal 50%. kenapa hal ini bisa terjadi? Nadiem Makarim Kemendikbud sekarang ini bertujuan untuk mensejahterakan guru honoer dan mendapatkan honor/upah yang layak diterimanya.
Syarat Guru Honoer Menerima Tunjangan Honorer 50%
Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
PersyaratanGuru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjanganprofesiguru
NUPTK Menjadi Syarat Penting
dengan adanya kenaikan Tunjangan Guru Honorer 50% bisa lebih maksimal lagi dalam mendidik anak bangsa.
memingat pentingnya tiga ( tiga ) syarat diatas ( 1 ) Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 silahkan bapak/ ibu meminta kepada operator sekolah untuk mengecek status apakah data sudah valid sesuai dengan peraturan juknis BOS 2020 ( 2 ) honorer harus memiliki Nomor Unik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) , bagi honorer yang sudah memiliki NUPTK tentu nyaman - nyaman saja lalu bagaimana nasib guru honorer yang belum memiliki NUPTK? bagaiaman cara mengajukan NUPTK baru?
Untuk membuat NUPTK baru bisa ikuti caranya DISINI
Download Juknis BOS Tahun 2020 bisa klik link berikut ini.
- [ DOWNLOAD ] Juknis BOS SD KLIK DISINI
- [ DOWNLOAD ] Juknis BOS SMP KLIK DISINI
- [ DOWNLOAD ] Juknis BOS SMA KLIK DISINI
- [ DOWNLOAD ] Juknis BOS SMK KLIK DISINI
- [ DOWNLOAD ] Juknis BOS SLB KLIK DISINI
Baca JugaRPP Kelas 4 SD/MI Tema 6 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
RPP Kelas 4 SD/MI Tema 7 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
RPP Kelas 4 SD/MI Tema 8 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
RPP Kelas 4 SD/MI Tema 9 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
Demikian informasi Gaji Guru Honorer Naik Maksimal 50 % dari Dana BOS 2020 semoga bermanfaat.
RPP Kelas 4 SD/MI Tema 7 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
RPP Kelas 4 SD/MI Tema 8 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
RPP Kelas 4 SD/MI Tema 9 Semester Genap K13 Revisi 2020 Format 1 Lembar
0 Response to "Gaji Guru Honorer Naik Maksimal 50 % dari Dana BOS 2020"
Posting Komentar